Konferensi
Kasus untuk Mengatasi Masalah Siswa
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau
pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa
(konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
siswa (konseli).
Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa
(konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang
tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus
sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses
penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada
konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan
melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan
dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati demikian, pertemuan konferensi kasus
bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan
dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan
kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan
dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam
konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta
konferensi.
Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang
pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa. Misalkan, konferensi kasus
untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X. Keputusan yang diambil dalam
konferensi bukan bersifat “mengadili” siswa yang bersangkutan, yang
ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan dari sekolah, akan tetapi
konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar
siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
B. Tujuan Secara umum, tujuan diadakan konferensi kasus yaitu
untuk mengusahakan cara yang terbaik bagi pemecahan masalah yang dialami siswa
(konseli) dan secara khusus konferensi kasus bertujuan untuk:
- mendapatkan
konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai
data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu
sama lain (cross check data)
- mendapatkan
konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup
komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna
memudahkan pengambilan keputusan
- mendapatkan
pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta
konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta
upaya pengentasannya.
C. Prosedur Konferensi kasus dapat ditempuh melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
- Kepala
sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi
kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri.
Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas
permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki
keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa
(konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang
memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila
perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah
siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang
terkait.
- Pada
saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka
acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan
konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu
mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan
pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya
asas kerahasiaan.
- Guru
atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi
siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya
terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli),
misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa
(konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa
(konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan
permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa
(konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya
pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
- Setelah
pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain
mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan
atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka
pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
- Setelah
berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi
menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif
untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang
bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam
rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
C. Beberapa hal yang perlu diperhatikan Terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam menyelenggarakan konferensi kasus, antara lain:
- Diusahakan
sedapat mungkin kegiatan konferensi kasus yang hendak dilaksanakan
mendapat persetujuan dari kasus atau siswa (konseli) yang bersangkutan
- Siswa
(konseli) yang bersangkutan boleh dihadirkan kalau dipandang perlu, boleh
juga tidak, bergantung pada permasalahan dan kondisinya.
- Diusahakan
sedapat mungkin pada saat mendeskripsikan dan mendikusikan masalah siswa
(konseli) tidak menyebut nama siswa (konseli) yang bersangkutan, tetapi
dengan menggunakan kode yang dipahami bersama.
- Dalam
kondisi apa pun, kepentingan siswa (konseli) harus diletakkan di atas
segala kepentingan lainnya.
- Peserta
konferensi kasus menyadari akan tugas dan peran serta batas-batas
kewenangan profesionalnya.
- Keputusan
yang diambil dalam konferensi kasus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
rasional, dengan tetap tidak melupakan aspek-aspek emosional, terutama
hal-hal yang berkenaan dengan orang tua siswa (konseli) yang bersangkutan
- Setiap
proses dan hasil konferensi kasus dicatat dan diadminsitrasikan secara
tertib.
Komentar
Posting Komentar