PENGERTIAN ETIKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Konsep dasar etika profesi yang akan memasuki wilayah profesi secara umum khususnya profesi keguruan.Materi paradigma etika profesi ini mencakup konsep dasar etika,kaitan moralitas,norma,perundanganan, dan etika serta serta kajian tentang makna etika profesi guru.
Tentu bisa dipahami bahwa kulitas hasil pekerjaan seseorang yang bekerja amat ditentukan oleh suasana batin pekerja tersebut ,misalnya keyakinan yang dimiliki tentang pekerjaannya,niat/tekad untuk melakukan dengan sempurna, motivasi dan komitmen yang melendasinya dan lain-lain.
Demikian juga keberhasilan seorang guru dalam mengajar dan membelajarkan siswanya.Untuk melaksanakan fungsi keguruan yang sangat menentukan tersebut, guru dituntut untuk memiliki seperangakt keyakinan ,komitmen, etos kerja dan etika kerja yang menjamin bahwa guru dengan keyakinan dan komitmen tersebut dapat melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga tujuan kegiatan belajar mengajar akan tercapai secara efektiF.
            B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian etika?
2. Bagaimana kaitannya dengan moralitas,norma,perundangan dan etika?
3. Apa makna kode etik guru?
4.Apa saja kode etik guru ?
5. Bagaimana studi kasus pelanggaran kode etik guru ?

C.  TUJUAN PENULISAN
      1. Untuk memahami etika guru dan dapat menerapkannya dalam kehidupan.
      2. Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah profesi pendidikan.
      3. Untuk Mampu menganalisi study kasus pelanggaran kode etik guru.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA
Etika di definisikan sebagai “A set of rules that define right and wrong conducts”(William C. Frederick,1998:52).Seperangkat aturan/undang-undang yang menentukan pada perilaku benar dan salah.

Lebih lanjut di jelaskan bahwa ethical rules: when our behaviors is accaptable and when it is disapproved and tobe wrong.Etical rules are guides to moral behavior.Atuaran perilaku etik ketika tingkah laku kita di terima masyarakat ,dan sebaliknya mana kala perilaku kita ditolak oleh maysarakat karna dinilai sebagai perbuatan salah.

Jika perilaku kita diterima dan menguntungkan bagi banyak pihak ,maka hal itu di nilai sebai perilaku etis karna mendatangkan manfaat positif dan keuntungan bagi semua pihak.sebaliknya manakala perilaku kita merugikan banyak pihak,maka pasti akan di tolak karna itu perilaku dinilai sebagai tidak etis dilakukan.Oleh karnanya etika merupakan pedoman bagi perilaku moral didalam masyarat.

Etika merupakan studi moralitas kita dapat mendefinisikan moralitas sebaigai pedoman atau standar bagi individu atau tentang masyarakat tentang tindakan benar dan salah atau baik buruk.

B.     KAITAN MORALITAS, NORMA, PERUNDANGAN, DAN ETIKA
Perbedaan antara moralitas, norma, perundangan, dan etika cukup mendasar dan mendalam. Menurut K. Banten (1994: 3-8), moral itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan menurut Lorens Bagus (1996: 672) dinyatakan bahwa moral menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang sebagai baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat atau menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam hubungannya dengan orang lain.

Norma-norma atau nilai-nilai di dalam moral selain sebagai standar ukur normatif bagi perilaku, sekaligus juga sebagai perintah bagi seseorang atau kelompok untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai tersebut. Sopan santun, norma-norma dan etika kurang lebih sama dengan istilah moral yang telah diuraikan diatas.Sedangkan etika pengertiannya jauh lebih luas dan dalam cakupanny di banding dengan istilah moral.Menurut Franz Magnis Suseno (1993: 14-18),etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran,norma-norma, nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan dan pandangan moral secara kritis. Etika dikonotasikan sebagai filsafat moral ketika itu dijadikan study filosofis tehadap moral. Istilah etika disamakan dengan istilah filafat moral yang telah menunjukan bahwa kajian etika tidak dalam konteks pengertian deskriptif, namun dalam bentuk kajian kritis dan normatif dan analitis.
Jadi istilah moral,sopan santun, norma, nilai tersebut berperilaku sesuai dengan tuntunan norma-norma, nilai-nilai yang diakui oleh individu atau kelompok lainnya di dalam masyarakat. Sedangkan istilah etika (filsafat moral) selain seseorang dituntut dapat berperilaku sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai tertentu, juga di tuntut untuk mampu mengetahui dan memahami system, alasan-alasan.
Dan dasar dasar moral serta konsepsinya secara rasional guna mencapai kehidupan yang lebih baik.dalam etika berperilaku moral sama pentingnya dengan mengetahui dan memahami alasan-alasan atau dasar dasar norma moral.Dari pengertian ini lah muncul etika teleologi,deotologi,seperti yang sudah dibahas di muka.
Sedangkan etika dan perundang undangan tidak sama persis,tetapi undang undang yang berlaku dalam aspek tertentu dapat sama dengan etika,karena kedua nya mengatur dan menentukan perbuatan benar dan salah.

Pada umumnya  undang undang atau peraturan punya dasar etika karena kedua nya didasarkan pada penerimaan maysarakat atas perilaku baik dan buruk.Tetapi kadang keduanya tidak persisi sama atau tidak bertemu dalam konteks yang sama antara peraturan dan prinsip-prinsip etika.Antara etika dan peraturan atau perundangan yang berlaku saling mendukung untuk mengarahkan prilaku individu atau kelompok supaya tertuju  kepada prilaku yang mendatangkan kebaikan  bagi banyak pihak  dan mencegah terjadinya distorasi  yang yang merugikan bagi pihak lain sehingga kehidupan bersama dengan masyarakat dengan lingkungan tercipta suatu hubungan harmonis dan saling memberikan manfaat yang positif bagi pihak pihak terkait.

C.     MAKNA ETIKA PROFESI KEPENDIDIKAN
Etika profesi keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur prilaku keguruan.Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acara propesi dalam prilakunya.Dasar prilakunya tidak hanya hukum hukum pendidikan dan produser kependidikan saja yang mendorong prilaku guru itu,tetapi nilai moraldan etika jga menjadi  acuan penting yang harus di jadikan landasan kebijakan nya.
Pengelolaan pendidikan dalam konteks pengelolan secara etika mesti menggunakan landasan norma dan moral lintas umum yang berlaku di masyarakat.Penilaian pendidikan tidak saja di tentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata,tetapi keberhasilan itu di ukur dengan tolak ukur paradigma moral lintas dan nilai-nilai sosial dan agama.Tolak ukur ini harus menjadi bagian yang intergral dalam menilai keberhasilan suatu kegiatan pendidikan.
Seacara  ideal memang di harapkan komitmen aplikasi etika profesi keguruan muncul dari dalam propesi itu sendiri sebagai tuntutan profesional keguruanyang mendasarkan diri dari moralitas,norma ,serta hukum dan perundang undangan.

Norma yang dijadikanlandasan bagi para pelaku pendidikan adalah peraturan dan perundangan undangan yang berlaku untuk di petahui.Sedangkan moral itas  sedangkan morallitas yang dipergunakan sebagai tolak ukur  dalam menilai baik buruknya kegiatan kegiatan pendidikan  yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dari masayrakat yang secara naluri atau insting semua manusia mampu membedakan baik dan buruknya suatu tindakan yang dilakukan pelaku pendidikan atas dasar kepentingan bersama dalam pergaulan yang harmonis di dalam masayrakat.Dalam kontes ini ada dua acuan landasan yang di pergunakan ,yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptip adalah objek yang dinilaisikap dan prilaku  manusia yang mengajar  tujuan yang ingin di capai  dan bernilai sebagai mana adanya.Nilai dan prilaku seperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku di masarakat.
Etika adalah sikap dan prilaku sesuai norma dan normalitas yang ideal yang mesti dilakukan oleh manusia/atau masyarakat. Ada tuntutan yang  mmenjadi acuan bagi semua pihak dala menjalankan fungsi dan peran kehidupan dengan sesam dan lingkungan.
Menurut khursid ahmad (1981:13), sebuah keunikan dari islam adalah ia menciptakan  keseimbangan antara individulisme dan kolektivisme (sosial). Agama islam percaya  akan kepribadian individu, sehinggga perkembangan wajar dari kepribadian akan bertangggung jawab kepada Allah.islam menjamin hak asasi individu, sehingga perkembangan wajar dari kepribadian manusia merupakan salah satu tujuan pokok dalam pendididkan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an.
Bukanlah kami telah memeberikan kepadanya dua mata, satu lidah,dan dua bibir, serta membentangkan dua jalan? (QS  AL  Balad)  90:8-10.

Yang dimaksud dengan dua jalan adalah kemampuan untuk membedakan  antara kebaikan dan kejahatan. Allah memeberikan otonomi dalam melakukan dan mewujudkan diri  (self realization) berupa kemandirian masing-masing otonomi itu lah yang akan mengantarkan manusia menjadi beriman dan dalam merealisasikan dirinya sebagai pemimipin di muka bumi. Akan tetapi, sulit dibantah bahwa dalam otonomi tu setiap individu memerlukan  individu yang lain. Artinya, manusia tidak bisa hidup sendirian dan memerlukan dialog secara sosial.
Dalam berhubungan (komunikasi) itu setiap individu disatu pihak menjadi semakin otonom ,sedangkan di pihak lain sudah terwujud  penerimaan dan pengharggan pada individu yang lain.Dalam hubungan itu,manusia menjalani hakikat sosialitasnya yang mungkin mewujudkan dirinya karena adanya orang lain.
Konsepsi islam mengenai sosialitas manusia ini disamping memelihara hubungan dengan Allah (hablum minallah), juga harus memelihara hubungan  dengan manusia (hablum minanas),islam menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadinya,akan tetepi hal itu dikerjakan selagi  tidak menggangu privacy dirinya.
Islam selalu mengajarkan kepada manusia untuk saling tolong menolong ,karena manusia hakekatnya  bersaudara sebagai mana firman ALLAH saw dalam AL-QUR’AN.
Wahai manusia,sesungguh nya kami menciptakan kamu dari seorang laki laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling mengenal.Sesungguh nya orang yang paling mulia diantara kamu disisi allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.Sesungguh nya allah itu maha mengetahui lagi maha mengenal (QS AL-HUJARAT 49;13)
Bekerja samalah kamu (TOLONG MENOLONG) atas dasar kebaikan dan takwa (QS. Al-maidah 5;2)

Jangan lah kamu saling berselisih berebut-rebutan ,bila kamu berbuat demikian akan menjadi umat yang lemah,sehingga hilanglah kekuatan mu ,sabarlah sesungguhnya allah itu bersama orang orang yang sabar  (QS AL ANFAL 8;46)
Jelaslah bahwa allah memerintahkab manusia untuk  mengembangkan keseimbangan  antara individu dan kehidupan sosial bermasyrakat .Justru dengan keseimbangan tersebut akan  tampak kualitas pribadinya sebagaiseorang muslim.
Untuk mewujudkan individualitas dan sosialitas tersebut, maka guru harus mempunyai pandangan yang yang luas. Ia senantiasa menampilkan bukan saja ketrampilan teknis, tapi juga refleksi filosofis, melalui penghayatan terhadap diri dan pergaulan dengan semua golongan masyarakat. Dan aktif berperan sarta dalam masyarakat supaya kehadiran pendidikan tidak menjadikan dirinya terlepas dari lingkungan yang mengitarinya.

D.    KODE ETIK GURU
Pengertian kode etik dan profesi guru
kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.


Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.

Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal tersebut. “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.

Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sedangkan kode etik guru dan dosen

Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:                    
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi  akademik, administrasi dan moral.

E.  STUDY KASUS PELANGGARAN KODE ETIK GURU
Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa seorang guru itu harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesinya. Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru itu memiliki imej yang sudah tertanam dengan baik dan tidak sepatutnya disalahgunakan.
Kalau kita lihat dari kaidah-kaidah pokok dari etika profesi seorang guru yaitu,  pertama: harus dipandang sebagai suatu pelayanan karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi, kedua: Pelayanan profesi dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur, ketiga: Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan, keempat: agar persaingan profesi dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi, sepatutnya seorang profesi guru itu mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dan mempunyai pemikirann yang kuat atas kaidah-kaidah pokok dari etika profesi seorang guru itu, sehingga tidak ada keinginan ataupun niat untuk menyalahgunakan profesi dari seorang guru tersebut.
  
Kasus pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi pemicu utama. Hal ini dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih banyaknya guru-guru yang memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal mereka pun memiliki keluarga yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang mendorong guru-guru, khususnya di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi keguruan dan idealisme dari pendidikan.
Selain daripada itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam kasus pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam melakukan kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses kerja para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada. Dengan celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun etika.
Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
  
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam “Tipologo Plato”, bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.
Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.


STUDI KASUS
1. Pelaksanaan Ujian Nasional  (UN)  2009
"Kasus-kasus yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN," kata Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah  antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali,  soal tertukar yakni soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak. 
Beberapa kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal  antara lain di Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang.

Terkait dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid  Dikmenum Diknas setempat.

"Kasusnya sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian," katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya. 

 Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas.
Sementara itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat yang seharusnya gratis. "Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena banjir," katanya.

Terkait dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan,  Itjen telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan.    "Hasil temuan kami laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain  Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

PEMBAHASAN :Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll), meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti kepala dinas hingga guru, bukankah ini sebuah realitas yang paradoks ditengah memuncaknya semangat pemuliaan guru melalui undang-undang guru dan dosen (UUGD)?
Dalam konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas, yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala dinas ditekan oleh kepala daerah,"


Jadi “sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam pelaksanaan UN.
Realitas ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang “ketidakjujuran” para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran itu merupakan sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja melakukan pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk kejujuran para pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan pendidikan yang dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar oleh pengambil kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang digariskan dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik kita untuk memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut “menyimpang dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak memaknai hanya apsek formilnya saja?

















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Etika didefinisiskan sebagai seperangkat aturan/undangan undangan yang menentukan pada perilaku benar dan salah. Aturan perilaku etik ketika tingkah laku kita diterima masyarakat,dan sebaliknya manakala perilaku kita ditolak oleh masyarakat karena dinilai sebagai perbuatan salah.
Etika merupakan pedoman bagi perilaku moral di dalam masyarakat yang membahas nilai dan norma.moral yang mengatur interaksi perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.Etika di dalam islam mengacu pada dua sumber yaitu qur’an dan sunnah atau hadis nabi. Dua sumber ini merupakan sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah,perbuatan atau aktivitas umat islam yang benar-benar mejalankan ajaran islam.
Perilaku baik menyagkut semua perilaku atau aktivitas yang didorong oleh kehendak akal pikir dan hati nurani dalam berkewajiban menjalankan perintah allah dan termotivasi untuk menjalankan anjuran allah. Perilaku buruk menyangkut semua aktivitas yang dilarang oleh, di mana manusia dalam melakukan perilaku buruk atau jahat ini terdorong oleh haw nafsu, godaan setan untuk melakukan perbuatan atau perilaku buruk atau jahat yang akan mendatngkan dosa bagi pelakunya dalam arti merugikan diri sendiri dan yang berdampak pada orang lain atau masyarakat.
Etika provesi keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur perilaku keguruan. Norma moralitas merupaka merupaka landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja ynag mendorong perilku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.






DAFTAR PUSTAKA
B.Uno,Hamzah .2010.Profesi Kependidikan.Jakarta:Bumi Aksara
Copyright © 2014 Serba Serbi Geografi / Template Created By : ThemeXpos
Copy right @Info Kompetensi 2015. Traffic Rank kompetensi info Power by:a Alexa
Mudlofir,Ali.2012.Pendidik Profesional.Jakarta:PT RajagrafindoPersada

























Komentar

Postingan Populer