PENGERTIAN ETIKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Konsep dasar
etika profesi yang akan memasuki wilayah profesi secara umum khususnya profesi
keguruan.Materi paradigma etika profesi ini mencakup konsep dasar etika,kaitan
moralitas,norma,perundanganan, dan etika serta serta kajian tentang makna etika
profesi guru.
Tentu bisa
dipahami bahwa kulitas hasil pekerjaan seseorang yang bekerja amat ditentukan
oleh suasana batin pekerja tersebut ,misalnya keyakinan yang dimiliki tentang
pekerjaannya,niat/tekad untuk melakukan dengan sempurna, motivasi dan komitmen
yang melendasinya dan lain-lain.
Demikian juga
keberhasilan seorang guru dalam mengajar dan membelajarkan siswanya.Untuk
melaksanakan fungsi keguruan yang sangat menentukan tersebut, guru dituntut
untuk memiliki seperangakt keyakinan ,komitmen, etos kerja dan etika kerja yang
menjamin bahwa guru dengan keyakinan dan komitmen tersebut dapat melaksanakan
fungsinya dengan baik sehingga tujuan kegiatan belajar mengajar akan tercapai
secara efektiF.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian etika?
2. Bagaimana kaitannya dengan
moralitas,norma,perundangan dan etika?
3. Apa makna kode etik guru?
4.Apa saja kode etik guru ?
5. Bagaimana studi kasus
pelanggaran kode etik guru ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk memahami etika guru dan dapat
menerapkannya dalam kehidupan.
2. Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah
profesi pendidikan.
3. Untuk Mampu menganalisi study kasus
pelanggaran kode etik guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ETIKA
Etika di
definisikan sebagai “A set of rules that
define right and wrong conducts”(William C. Frederick,1998:52).Seperangkat
aturan/undang-undang yang menentukan pada perilaku benar dan salah.
Lebih lanjut di
jelaskan bahwa ethical rules: when our
behaviors is accaptable and when it is disapproved and tobe wrong.Etical rules
are guides to moral behavior.Atuaran perilaku etik ketika tingkah laku kita
di terima masyarakat ,dan sebaliknya mana kala perilaku kita ditolak oleh maysarakat
karna dinilai sebagai perbuatan salah.
Jika perilaku kita
diterima dan menguntungkan bagi banyak pihak ,maka hal itu di nilai sebai
perilaku etis karna mendatangkan manfaat positif dan keuntungan bagi semua
pihak.sebaliknya manakala perilaku kita merugikan banyak pihak,maka pasti akan
di tolak karna itu perilaku dinilai sebagai tidak etis dilakukan.Oleh karnanya
etika merupakan pedoman bagi perilaku moral didalam masyarat.
Etika merupakan
studi moralitas kita dapat mendefinisikan moralitas sebaigai pedoman atau
standar bagi individu atau tentang masyarakat tentang tindakan benar dan salah
atau baik buruk.
B.
KAITAN MORALITAS,
NORMA, PERUNDANGAN, DAN ETIKA
Perbedaan
antara moralitas, norma, perundangan, dan etika cukup mendasar dan mendalam.
Menurut K. Banten (1994: 3-8), moral itu adalah nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Sedangkan menurut Lorens Bagus (1996: 672) dinyatakan bahwa moral
menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang sebagai baik/buruk,
benar/salah, tepat/tidak tepat atau menyangkut cara seseorang bertingkah laku
dalam hubungannya dengan orang lain.
Norma-norma
atau nilai-nilai di dalam moral selain sebagai standar ukur normatif bagi
perilaku, sekaligus juga sebagai perintah bagi seseorang atau kelompok untuk
berperilaku sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai tersebut. Sopan santun,
norma-norma dan etika kurang lebih sama dengan istilah moral yang telah
diuraikan diatas.Sedangkan etika pengertiannya jauh lebih luas dan dalam
cakupanny di banding dengan istilah moral.Menurut Franz Magnis Suseno (1993:
14-18),etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran,norma-norma, nilai-nilai serta kebiasaan-kebiasaan dan pandangan
moral secara kritis. Etika dikonotasikan sebagai filsafat moral ketika itu
dijadikan study filosofis tehadap moral. Istilah etika disamakan dengan istilah
filafat moral yang telah menunjukan bahwa kajian etika tidak dalam konteks
pengertian deskriptif, namun dalam bentuk kajian kritis dan normatif dan
analitis.
Jadi
istilah moral,sopan santun, norma, nilai tersebut berperilaku sesuai dengan
tuntunan norma-norma, nilai-nilai yang diakui oleh individu atau kelompok
lainnya di dalam masyarakat. Sedangkan istilah etika (filsafat moral) selain
seseorang dituntut dapat berperilaku sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai
tertentu, juga di tuntut untuk mampu mengetahui dan memahami system, alasan-alasan.
Dan
dasar dasar moral serta konsepsinya secara rasional guna mencapai kehidupan
yang lebih baik.dalam etika berperilaku moral sama pentingnya dengan mengetahui
dan memahami alasan-alasan atau dasar dasar norma moral.Dari pengertian ini lah
muncul etika teleologi,deotologi,seperti yang sudah dibahas di muka.
Sedangkan
etika dan perundang undangan tidak sama persis,tetapi undang undang yang
berlaku dalam aspek tertentu dapat sama dengan etika,karena kedua nya mengatur
dan menentukan perbuatan benar dan salah.
Pada
umumnya undang undang atau peraturan
punya dasar etika karena kedua nya didasarkan pada penerimaan maysarakat atas
perilaku baik dan buruk.Tetapi kadang keduanya tidak persisi sama atau tidak
bertemu dalam konteks yang sama antara peraturan dan prinsip-prinsip
etika.Antara etika dan peraturan atau perundangan yang berlaku saling mendukung
untuk mengarahkan prilaku individu atau kelompok supaya tertuju kepada prilaku yang mendatangkan
kebaikan bagi banyak pihak dan mencegah terjadinya distorasi yang yang merugikan bagi pihak lain sehingga
kehidupan bersama dengan masyarakat dengan lingkungan tercipta suatu hubungan
harmonis dan saling memberikan manfaat yang positif bagi pihak pihak terkait.
C.
MAKNA ETIKA PROFESI
KEPENDIDIKAN
Etika
profesi keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur prilaku
keguruan.Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acara propesi dalam
prilakunya.Dasar prilakunya tidak hanya hukum hukum pendidikan dan produser
kependidikan saja yang mendorong prilaku guru itu,tetapi nilai moraldan etika
jga menjadi acuan penting yang harus di
jadikan landasan kebijakan nya.
Pengelolaan
pendidikan dalam konteks pengelolan secara etika mesti menggunakan landasan
norma dan moral lintas umum yang berlaku di masyarakat.Penilaian pendidikan
tidak saja di tentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata,tetapi
keberhasilan itu di ukur dengan tolak ukur paradigma moral lintas dan nilai-nilai
sosial dan agama.Tolak ukur ini harus menjadi bagian yang intergral dalam
menilai keberhasilan suatu kegiatan pendidikan.
Seacara ideal memang di harapkan komitmen aplikasi
etika profesi keguruan muncul dari dalam propesi itu sendiri sebagai tuntutan
profesional keguruanyang mendasarkan diri dari moralitas,norma ,serta hukum dan
perundang undangan.
Norma
yang dijadikanlandasan bagi para pelaku pendidikan adalah peraturan dan
perundangan undangan yang berlaku untuk di petahui.Sedangkan moral itas sedangkan morallitas yang dipergunakan
sebagai tolak ukur dalam menilai baik
buruknya kegiatan kegiatan pendidikan
yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dari
masayrakat yang secara naluri atau insting semua manusia mampu membedakan baik
dan buruknya suatu tindakan yang dilakukan pelaku pendidikan atas dasar
kepentingan bersama dalam pergaulan yang harmonis di dalam masayrakat.Dalam
kontes ini ada dua acuan landasan yang di pergunakan ,yaitu etika deskriptif
dan etika normatif.
Etika
deskriptip adalah objek yang dinilaisikap dan prilaku manusia yang mengajar tujuan yang ingin di capai dan bernilai sebagai mana adanya.Nilai dan
prilaku seperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku di
masarakat.
Etika
adalah sikap dan prilaku sesuai norma dan normalitas yang ideal yang mesti
dilakukan oleh manusia/atau masyarakat. Ada tuntutan yang mmenjadi acuan bagi semua pihak dala
menjalankan fungsi dan peran kehidupan dengan sesam dan lingkungan.
Menurut
khursid ahmad (1981:13), sebuah keunikan dari islam adalah ia menciptakan keseimbangan antara individulisme dan
kolektivisme (sosial). Agama islam percaya
akan kepribadian individu, sehinggga perkembangan wajar dari kepribadian
akan bertangggung jawab kepada Allah.islam menjamin hak asasi individu,
sehingga perkembangan wajar dari kepribadian manusia merupakan salah satu
tujuan pokok dalam pendididkan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an.
Bukanlah
kami telah memeberikan kepadanya dua mata, satu lidah,dan dua bibir, serta
membentangkan dua jalan? (QS AL Balad)
90:8-10.
Yang
dimaksud dengan dua jalan adalah kemampuan untuk membedakan antara kebaikan dan kejahatan. Allah
memeberikan otonomi dalam melakukan dan mewujudkan diri (self realization) berupa kemandirian
masing-masing otonomi itu lah yang akan mengantarkan manusia menjadi beriman
dan dalam merealisasikan dirinya sebagai pemimipin di muka bumi. Akan tetapi,
sulit dibantah bahwa dalam otonomi tu setiap individu memerlukan individu yang lain. Artinya, manusia tidak
bisa hidup sendirian dan memerlukan dialog secara sosial.
Dalam
berhubungan (komunikasi) itu setiap individu disatu pihak menjadi semakin
otonom ,sedangkan di pihak lain sudah terwujud
penerimaan dan pengharggan pada individu yang lain.Dalam hubungan
itu,manusia menjalani hakikat sosialitasnya yang mungkin mewujudkan dirinya
karena adanya orang lain.
Konsepsi
islam mengenai sosialitas manusia ini disamping memelihara hubungan dengan Allah
(hablum minallah), juga harus memelihara hubungan dengan manusia (hablum minanas),islam
menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadinya,akan tetepi hal itu
dikerjakan selagi tidak menggangu
privacy dirinya.
Islam
selalu mengajarkan kepada manusia untuk saling tolong menolong ,karena manusia
hakekatnya bersaudara sebagai mana
firman ALLAH saw dalam AL-QUR’AN.
Wahai
manusia,sesungguh nya kami menciptakan kamu dari seorang laki laki dan
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu
saling mengenal.Sesungguh nya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.Sesungguh nya allah itu
maha mengetahui lagi maha mengenal (QS AL-HUJARAT 49;13)
Bekerja
samalah kamu (TOLONG MENOLONG) atas dasar kebaikan dan takwa (QS. Al-maidah
5;2)
Jangan
lah kamu saling berselisih berebut-rebutan ,bila kamu berbuat demikian akan
menjadi umat yang lemah,sehingga hilanglah kekuatan mu ,sabarlah sesungguhnya
allah itu bersama orang orang yang sabar
(QS AL ANFAL 8;46)
Jelaslah
bahwa allah memerintahkab manusia untuk
mengembangkan keseimbangan antara
individu dan kehidupan sosial bermasyrakat .Justru dengan keseimbangan tersebut
akan tampak kualitas pribadinya
sebagaiseorang muslim.
Untuk
mewujudkan individualitas dan sosialitas tersebut, maka guru harus mempunyai
pandangan yang yang luas. Ia senantiasa menampilkan bukan saja ketrampilan
teknis, tapi juga refleksi filosofis, melalui penghayatan terhadap diri dan
pergaulan dengan semua golongan masyarakat. Dan aktif berperan sarta dalam
masyarakat supaya kehadiran pendidikan tidak menjadikan dirinya terlepas dari
lingkungan yang mengitarinya.
D.
KODE ETIK GURU
Pengertian
kode etik dan profesi guru
kode
etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut
Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan
kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar,
M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius,
Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada
beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih
(b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan
kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath,
J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas
dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam
melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Gagasan
pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk
mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi
dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan
sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Sebagai
kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan
sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar
minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.
Direktur
Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal
tersebut. “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih
tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.
Adanya
sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu,
rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar.
Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari
pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik
pendidikan.
Kode
Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
KODE
ETIK GURU INDONESIA
1.Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila.
2.Guru
memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3.Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5.Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.Guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
7.Guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8.Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian
9.Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sedangkan
kode etik guru dan dosen
Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai
berikut:
1.
Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.
Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati
kebebasan akademik
5.
Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.
Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.
Mengukuti perkembangan ilmu
8.
Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.
Mengharagai hasil karya orang lain
10.
Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11.
Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.
Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
E.
STUDY KASUS PELANGGARAN KODE ETIK GURU
Seperti
yang telah dibahas sebelumnya mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa
seorang guru itu harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesinya.
Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru itu memiliki
imej yang sudah tertanam dengan baik dan tidak sepatutnya disalahgunakan.
Kalau
kita lihat dari kaidah-kaidah pokok dari etika profesi seorang guru yaitu, pertama: harus dipandang sebagai suatu
pelayanan karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam
mengembangkan profesi, kedua: Pelayanan profesi dalam mendahulukan kepentingan
pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur, ketiga:
Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai
keseluruhan, keempat: agar persaingan profesi dalam pelayanan berlangsung
secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan
profesi, sepatutnya seorang profesi guru itu mempunyai rasa tanggung jawab yang
besar dan mempunyai pemikirann yang kuat atas kaidah-kaidah pokok dari etika
profesi seorang guru itu, sehingga tidak ada keinginan ataupun niat untuk
menyalahgunakan profesi dari seorang guru tersebut.
Kasus
pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab. Kurangnya
perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi pemicu utama. Hal ini
dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih banyaknya guru-guru yang
memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal mereka pun memiliki keluarga
yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang mendorong guru-guru, khususnya
di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi
keguruan dan idealisme dari pendidikan.
Selain
daripada itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam
kasus pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam
melakukan kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses
kerja para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada.
Dengan celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu
untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun
etika.
Faktor
Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan
merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil
yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa
merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa
dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru
mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika
ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi
beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin)
yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan
hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru
terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua,
kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional.
Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika
kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar
mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis
layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga,
kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang
ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap,
lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas
di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai
materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru
dilupakan.
Selain
dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti
yang diungkapkan Plato dalam “Tipologo Plato”, bahwa fungsi jiwa ada tiga,
yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan
berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah.
Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber
kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan
hawa nafsu.
Jika
pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan.
Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak
terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia
berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu
mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap
dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun
juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia
internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu
membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu
mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia
Indonesia seutuhnya.
STUDI
KASUS
1.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009
"Kasus-kasus
yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait
pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN," kata
Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5).
Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya
didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy
Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal
tercetak dua kali, soal tertukar yakni
soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak.
Beberapa
kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal antara lain di Bangka Tengah, Magelang,
Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang.
Terkait
dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi
sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16
orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu
kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid Dikmenum Diknas setempat.
"Kasusnya
sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara
menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian,"
katanya.
Kecurangan
tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi
pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak
sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya.
Itjen
juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan
soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP
Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada
siswa di dalam kelas.
Sementara
itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim
pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta
di Bandung barat yang seharusnya gratis. "Di sejumlah daerah yang dilanda
banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN
karena banjir," katanya.
Terkait
dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan, Itjen telah memberikan rekomendasi kepada
kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum
guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan
kecurangan. "Hasil temuan kami
laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing
propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan
Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
PEMBAHASAN
:Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan
UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll),
meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan
menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan
tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti
kepala dinas hingga guru, bukankah ini sebuah realitas yang paradoks ditengah
memuncaknya semangat pemuliaan guru melalui undang-undang guru dan dosen
(UUGD)?
Dalam
konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun
tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu
tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan
ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas,
yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala
dinas ditekan oleh kepala daerah,"
Jadi
“sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang
pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap
tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah
berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak
menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam
pelaksanaan UN.
Realitas
ini apakah bisa dijadikan sebagai kesimpulan sementara tentang “ketidakjujuran”
para pelaku pendidikan kita? Jika pemahaman tentang kejujuran itu merupakan
sebuah sikap apa adanya? Maka perilaku menyimpang dengan sengaja melakukan
pembocoran soal secara sistematis merupakan salah satu bentuk kejujuran para
pendidik kita, sebuah sikap kejujuran tentang ketimpangan pendidikan yang
dirasakannya, kejujuran yang tidak pernah maksimal didengar oleh pengambil
kebijakan, dan pengabaian hak-hak evaluasi guru sebagaimana yang digariskan
dalam Undang-undang sisdiknas pada akhirnya memaksa para pendidik kita untuk
memodifikasi konsep kejujurannya dengan apa yang populer kita sebut “menyimpang
dalam UN” Dapatkah pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak memaknai hanya
apsek formilnya saja?
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika
didefinisiskan sebagai seperangkat aturan/undangan undangan yang menentukan
pada perilaku benar dan salah. Aturan perilaku etik ketika tingkah laku kita
diterima masyarakat,dan sebaliknya manakala perilaku kita ditolak oleh
masyarakat karena dinilai sebagai perbuatan salah.
Etika
merupakan pedoman bagi perilaku moral di dalam masyarakat yang membahas nilai
dan norma.moral yang mengatur interaksi perilaku manusia baik sebagai individu
maupun sebagai kelompok.Etika di dalam islam mengacu pada dua sumber yaitu
qur’an dan sunnah atau hadis nabi. Dua sumber ini merupakan sentral segala
sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah,perbuatan atau
aktivitas umat islam yang benar-benar mejalankan ajaran islam.
Perilaku
baik menyagkut semua perilaku atau aktivitas yang didorong oleh kehendak akal
pikir dan hati nurani dalam berkewajiban menjalankan perintah allah dan
termotivasi untuk menjalankan anjuran allah. Perilaku buruk menyangkut semua
aktivitas yang dilarang oleh, di mana manusia dalam melakukan perilaku buruk atau
jahat ini terdorong oleh haw nafsu, godaan setan untuk melakukan perbuatan atau
perilaku buruk atau jahat yang akan mendatngkan dosa bagi pelakunya dalam arti
merugikan diri sendiri dan yang berdampak pada orang lain atau masyarakat.
Etika
provesi keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur perilaku keguruan.
Norma moralitas merupaka merupaka landasan yang menjadi acuan profesi dalam
perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur
kependidikan saja ynag mendorong perilku guru itu, tetapi nilai moral dan etika
juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.
DAFTAR PUSTAKA
B.Uno,Hamzah
.2010.Profesi Kependidikan.Jakarta:Bumi Aksara
Copyright
© 2014 Serba Serbi Geografi / Template Created By : ThemeXpos
Copy
right @Info Kompetensi 2015. Traffic Rank
kompetensi info Power by:a Alexa
Mudlofir,Ali.2012.Pendidik
Profesional.Jakarta:PT RajagrafindoPersada
Komentar
Posting Komentar